Kata Kemenperin Terkait Pajak Kendaraan Beroda Empat Listrik
Jakarta - Hingga ketika ini peraturan terkait kendaraan beroda empat ramah lingkungan masih abu-abu. Masih banyak yang menunggu kepastiannya terutama para pemain di industri otomotif Indonesia, termasuk pajak untuk mobil listrik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menyebut bahwa memang pihaknya akan menunjukkan jadwal khusus berupa insentif untuk pajak mobil listrik di Indonesia.
"Kalau yang itu memang kini itu sedang kita usulkan memang ini bukan kita ngarang-ngarang, benar kajian sekitar satu hingga dua tahunan, sehingga waktu itu kajian itu dapat diusulkan Oktober tahun kemudian melalui surat menteri kita (Kemenperin) ke Kementerian Keuangan," ungkapnya kepada detikOto, di gedung Kemenperin, Jakarta.
Namun insentif yang diusulkan menurut kajian tersebut akan berlaku bagi produsen dengan produknya yang punya potensi menjadi barang belanjaan pasar global, alias untuk diekspor. Dengan begitu dibutuhkan struktur produksi kendaraan bermotor di Indonesia berubah.
Sebab, lebih lanjut Juli menjelaskan, selama ini para produsen kendaraan bermotor di Indonesia masih terlihat asyik dengan pasar domestik, meski ekspor juga terus berjalan.
"Sehingga ini mau direoreantasi untuk ekspor, untuk pemenuhan dunia. Nah itu sehingga perlu diubah strukturnya, sehingga meberikan insentif untuk produk yang dapat diekspor, yang dibuatnya di dalam negeri," lanjutnya. Sumber detik.com
Komentar
Posting Komentar