Kendaraan Cacat Produksi Di Ri Wajib Di-Recall, Ini Aturannya

Ilustrasi recall kendaraan beroda empat di Indonesia. Foto: MitOSIIlustrasi recall kendaraan beroda empat di Indonesia. Foto: MitOSI

Jakarta - Penarikan kembali atau recall kendaraan bermotor di Indonesia seakan masih menjadi hal tabu. Sebab, bila kendaraan di-recall, banyak yang menganggap kendaraan produk gagal. Padahal belum tentu menyerupai itu.

Recall merupakan tanggung jawab pabrikan otomotif terhadap produknya. Maka, bila ditemukan cacat produksi, kendaraan itu harus dibenahi oleh pabrikan yang bertanggung jawab.


Di luar negeri, dilema recall sudah biasa. Konsumen pengguna kendaraan juga sudah mulai peduli dengan pengumuman-pengumuman recall dari pabrikan. Dengan pengumuman recall tersebut, kendaraan yang cacat produksi jadi tetap lebih aman. Kalau tidak di-recall, bisa-bisa kendaraan yang cacat produksi bakal mengancam keselamatan.

Harusnya di Indonesia juga menyerupai itu. Kini, Indonesia sudah punya payung aturan soal aturan recall di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 perihal Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 79 tertulis, kendaraan bermotor yang telah mempunyai SUT (Sertifikat Uji Tipe) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.


Cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal yang harus di-recall yaitu cacat desain atau kesalahan produksi. Kalau ditemukan cacat produksi, perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melaksanakan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal. Kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.


"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri," tulis peraturan tersebut.

Nah, dengan danya peraturan ini, konsumen pemilik kendaraan bermotor sedikit lebih tenang. Dengan begitu, bila terjadi kesalahan produksi yang mengancam keselamatan, maka produsen kendaraan harus bertanggung jawab menarik kembali produknya.

Sumber detik.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Alasan Ukuran Helm Tak Boleh Kesempitan Atau Terlalu Longgar

Pemerintah Ajak Mahasiswa Bertemu Produsen Bahas Kendaraan Beroda Empat Listrik

Hyundai Siap Rakit Kendaraan Beroda Empat Di Indonesia, Apa Saja?